Hetalia: Axis Powers - Taiwan

Rabu, 13 Maret 2013

Definisi Kesehatan Reproduksi Dan Seksual

 
Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Sedangkan kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Kesehatan Seksual menurut WHO adalah sebagai suatu keadaan fisik, emosi, mental dan perilaku sosial yang berhubungan dengan seksualitas; tidak hanya mencakup tentang tidak adanya penyakit, disfungsi dan kelemahan. Kesehatan seksual mensyaratkan adanya pendekatan positif dan pendekatan saling menghormati terhadap seksualitas dan hubungan seksual, maupun kemungkinan merasakan kenikmatan dan kegiatan seksual yang aman, tanpa paksaan, diskriminasi dan kekerasan.
Hak-hak seksual dan reproduksi adalah hak asasi manuasia yang berkaitan dengan fungsi dan proses reproduksi untuk mencapai derajat kesehatan reproduksi tertinggi dari setiap orang yang harus dilindungi.
Ada 12 hak reproduksi menurut ICPD Cairo 1994 yang sebaiknya diketahui, yaitu:
1.    Hak untuk hidup
Hak untuk bebas dari risiko kematian karena kehamilan, infeksi menular seksual (IMS) dan HIV & AIDS
2.    Hak atas kemerdekaan dan keamanan
Individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksi. Kita juga punya hak untuk tidak dipaksa sama siapapun untuk hamil, sterilisasi dan aborsi.
3.    Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
Hak untuk bebeas dari segala bentuk pebedaan, termasuk dalam kehidupan seksual dan reproduksi.
4.    Hak atas kerahasian pribadi
Kita punya hak untuk dapat pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi. Dan pemberi layanan harus menghormati kerahasiaan pribadi kita.
5.    Hak atas kebebasan berfikir
Bebas dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan dan tradisi yang ngebatasin kemerdekaan kita untuk berfikir yentang kesehatan seksual dan reproduksi.
6.    Hak mendapat informasi dan pendidikan
Hak untuk mendapatkan informasi yang engkap tentang kesehatan seksual dan reproduksi. Informasinya juga harus mudah dimengerti dan membuat kita merasa nyaman akan diri kita, tubuh kita dan seksualitas kita. Informasi yang kita teria harus bisa ngejamin untuk membuat keputusan sendiri dan tidak membuat kita merasa di hakimi.
7.    Hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga
Memiliki kebebasan untuk memilih tanpa paksaaan apalagi ancaman dari siapapun untuk menikah dengan pasangan kita atau memilih untuk tidak menikah.
8.    Hak untuk memutuskan mempunyai atau tidak dan kapan waktu memiliki anak
Kebebasan untuk memilih dan memutuskan ingin mempunyai anak atau tidak dan kapan waktunya. Tidak boleh ada yang memaksa perempuan untuk punya anak atau menggugurkan kandungannya.
9.    Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan
Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual yang tersedia termasuk alat kontrasepsi. Pusat pelayanan harus membuat kita erasa aman dan nyaman.
10. Hak untuk mendapat manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan
Kita punya hak untuk dapat pelayanana kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.
11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik
Hak untuk membuat dan mengemukakakn pandangan kita sendiri tentang isu kesehatan reproduksi dan seksual. Pandangan kita itu harus dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait. Kita juga punya hak untuk mengadakan acara pertemuan atau diskusi tentang isu-isu kesehatan reproduksi dans seksual.
12. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk
Hak untuk bilang tidak saat diminta melakukan hubungan seksual atau kegiatan apapun yang tidak kita ungunkan, seperti disentuh atau dipaksa menyentuk ornag lain. Termasuk hak-hak perlindungan anak dari perdagangan, eksploitasi dan penganiayaan seksual. Kita juga punya hak untuk melindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar