Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang
sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata
terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang
berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Sedangkan kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik,
mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau
kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi,
fungsi serta prosesnya.
Kesehatan Seksual menurut WHO adalah sebagai suatu keadaan fisik,
emosi, mental dan perilaku sosial yang berhubungan dengan seksualitas;
tidak hanya mencakup tentang tidak adanya penyakit, disfungsi dan
kelemahan. Kesehatan seksual mensyaratkan adanya pendekatan positif dan
pendekatan saling menghormati terhadap seksualitas dan hubungan seksual,
maupun kemungkinan merasakan kenikmatan dan kegiatan seksual yang aman,
tanpa paksaan, diskriminasi dan kekerasan.
Hak-hak seksual dan reproduksi adalah hak asasi manuasia yang berkaitan
dengan fungsi dan proses reproduksi untuk mencapai derajat kesehatan
reproduksi tertinggi dari setiap orang yang harus dilindungi.
Ada 12 hak reproduksi menurut ICPD Cairo 1994 yang sebaiknya diketahui, yaitu:
1. Hak untuk hidup
Hak untuk bebas dari risiko kematian karena kehamilan, infeksi menular seksual (IMS) dan HIV & AIDS
2. Hak atas kemerdekaan dan keamanan
Individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan
reproduksi. Kita juga punya hak untuk tidak dipaksa sama siapapun untuk
hamil, sterilisasi dan aborsi.
3. Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
Hak untuk bebeas dari segala bentuk pebedaan, termasuk dalam kehidupan seksual dan reproduksi.
4. Hak atas kerahasian pribadi
Kita punya hak untuk dapat pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi.
Dan pemberi layanan harus menghormati kerahasiaan pribadi kita.
5. Hak atas kebebasan berfikir
Bebas dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan dan tradisi
yang ngebatasin kemerdekaan kita untuk berfikir yentang kesehatan
seksual dan reproduksi.
6. Hak mendapat informasi dan pendidikan
Hak untuk mendapatkan informasi yang engkap tentang kesehatan seksual
dan reproduksi. Informasinya juga harus mudah dimengerti dan membuat
kita merasa nyaman akan diri kita, tubuh kita dan seksualitas kita.
Informasi yang kita teria harus bisa ngejamin untuk membuat keputusan
sendiri dan tidak membuat kita merasa di hakimi.
7. Hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga
Memiliki kebebasan untuk memilih tanpa paksaaan apalagi ancaman dari
siapapun untuk menikah dengan pasangan kita atau memilih untuk tidak
menikah.
8. Hak untuk memutuskan mempunyai atau tidak dan kapan waktu memiliki anak
Kebebasan untuk memilih dan memutuskan ingin mempunyai anak atau tidak
dan kapan waktunya. Tidak boleh ada yang memaksa perempuan untuk punya
anak atau menggugurkan kandungannya.
9. Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan
Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual yang
tersedia termasuk alat kontrasepsi. Pusat pelayanan harus membuat kita
erasa aman dan nyaman.
10. Hak untuk mendapat manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan
Kita punya hak untuk dapat pelayanana kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.
11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik
Hak untuk membuat dan mengemukakakn pandangan kita sendiri tentang isu
kesehatan reproduksi dan seksual. Pandangan kita itu harus
dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait.
Kita juga punya hak untuk mengadakan acara pertemuan atau diskusi
tentang isu-isu kesehatan reproduksi dans seksual.
12. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk
Hak untuk bilang tidak saat diminta melakukan hubungan seksual atau
kegiatan apapun yang tidak kita ungunkan, seperti disentuh atau dipaksa
menyentuk ornag lain. Termasuk hak-hak perlindungan anak dari
perdagangan, eksploitasi dan penganiayaan seksual. Kita juga punya hak
untuk melindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan
seksual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar