Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan
pencemaran terdiri dari langkah pencegahan terhadap permasalahan
pencemaran terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah
pencegahan dan pengendalian.
Upaya pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang
lebih berat. Ada pun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya
pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengaweasan lingkungan dan
penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran
lingkungan. Secara umum, berikut ini merupakan upaya pencegahan atas
pencemaran lingkungan.
- Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan
- Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk
- Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida,
insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari
pencemaran lingkungan.
- Melakukan penghijauan.
- Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan
- Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan
kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang
sesungguhnya.
Sumber: Pendidikan Lingkunga Hidup untuk SMP/MTS Kelas VII
Tidak ada komentar:
Posting Komentar