Sistem pemerintahan monarki adalah sebuah
sistem pemerintahan dimana hanya seorang saja yang memegang kekuasaan.
Biasanya, untuk dapat mempertahankan dan memimpin suatu pemerintahan
monarki tidak terlalu dibutuhkan kecakapan dalam hal hukum. Ini karena
Undang - Undang telah membatasi dan mengatur kekuasaan raja sudah cukup
memberi jaminan bahwa pemerintahan dapat berjalan. Jadi sebuah sistem
pemerintahan monarki murni membuat kekuasaan seorang raja sebagai kepala
pemerintahan menjadi sangat mutlak dan tak terbatas.
Kata monarki berasal dari bahasa Latin
"mono" yang berarti satu dan kata "archeim" yang berarti memerintah.
Kekuasaan tunggal atas sebuah pemerintahan yang menganut sistem
pemerintahan monarki dipegang oleh raja dimana raja akan memegang
kekuasaan pemerintahan seumur hidup dan bila raja mangkat (meninggal),
kekuasaan pemerintahan akan dilanjutkan oleh keturunan dari raja
tersebut dan ditetapkan dengan Undang - Undang, tidak berdasarkan
pemilihan umum oleh rakyat.
Sistem pemerintahan monarki dibedakan menjadi 3 sistem, yaitu:
# MONARKI ABSOLUT
Pada sistem pemerintahan monarki absolut,
seluruh kekuasaan negara terletak di tangan raja. Rakyat tidak diberi
kekuasaan sedikitpun. Semua peraturan dibuat oleh raja tanpa
memperhatikan keinginan/aspirasi rakyat
# MONARKI KONSTITUSIONAL
Pada sistem pemerintahan monarki konstitusional, kekuasaan raja dalam menjalankan pemerintahan dibatasi dengan undang - undang
# MONARKI PARLEMENTER
Pada sistem pemerintahan monarki
parlementer. kedudukan raja sebagai kepala pemerintahan hanyalah sebagai
simbol belaka karena pemerintahan dijalankan oleh parlemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar